Seorang wanita di Malaysia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena melemparkan air panas ke seorang pria dengan sindrom Down.
Hakim pengadilan sesi Ahal Fari Ahmad Khairuddin menghukum Oo Saw Kee, 39, pada hari Selasa dan mendenda 6.000 ringgit (US $ 1.255), setelah dia mengaku bersalah melakukan pelanggaran.
Dalam menjatuhkan penilaiannya, Ahal mengatakan apa yang telah dilakukan Oo adalah serius, kejam dan tidak manusiawi, terutama terhadap seorang penyandang cacat.
Dia mengatakan tidak ada provokasi dari pihak korban saat kejadian.
“Dalam hal ini, pengadilan perlu mempertimbangkan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi terdakwa,” katanya di pengadilan Balik Pulau pada hari Selasa.
Oo, seorang promotor penjualan, sebelumnya mengaku bersalah karena sengaja menimbulkan cedera serius dengan melemparkan air panas ke A. Solairaj yang berusia 33 tahun di dalam lift di sebuah blok datar di Bayan Lepas, negara bagian Penang, pada pukul 9.24 pagi pada tanggal 19 April, menyebabkan luka bakar serius.
Dia didakwa berdasarkan Bagian 326 KUHP Malaysia, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda atau cambuk setelah dihukum.
Polisi menangkap Oo pada Jumat malam, menurut laporan, dengan penjabat kepala polisi Wakil Inspektur Jafri Md ain mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka berusia 39 tahun itu telah ditahan pada pukul 21.21.
“Wanita itu tinggal di area apartemen dan dia dikembalikan hari ini [20 April] untuk memfasilitasi penyelidikan atas insiden itu,” katanya.
Serangan itu terjadi ketika A. Solairaj pulang ke flatnya di lantai 16.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Penang dan petugas medis kemudian mengkonfirmasi bahwa dia menderita luka bakar di bagian depan dan belakang sisi kanannya dari air panas yang mendidih.
Dia dilaporkan dalam kondisi stabil.
Video 20 detik dari insiden itu menjadi viral di media sosial, dengan pengguna media sosial mengutuk tindakan wanita itu.
Oo diwakili dalam kasus ini oleh pengacara Edric Loo, yang bekerja pro bono, dengan Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Noordin Ismail bertindak untuk penuntutan.
Artikel ini pertama kali diterbitkan olehThe Star