SINGAPURA – Merasa perlu buang air, seorang pria berusia 29 tahun mengambil jalan pintas pulang dan mengendarai sepeda motornya di trotoar pejalan kaki.
Dia gagal memperlambat dan merobohkan seorang wanita tua, yang menderita banyak luka di wajahnya, menurut dokumen pengadilan.
Pada hari Senin (16 Desember), Mahdi Abdul Siddig mengaku bersalah di Pengadilan Negara atas satu tuduhan menyebabkan luka parah oleh tindakan lalai yang membahayakan keselamatan pribadi orang lain. Dia dijatuhi hukuman penjara dua minggu.
Pengadilan mendengar bahwa pada 28 Januari 2019, sekitar pukul 16.20, Mahdi mengendarai sepeda motornya di trotoar pejalan kaki di depan Blok 827 Tampines Street 81.
Korban, Elsie Chan Geak Keow, yang saat itu berusia 71 tahun, sedang berjalan di atasnya.
Pengacara Mahdi, Muhammad Faiz Mohd Khafidz, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya bergegas pulang untuk menggunakan toilet dan sadar akan ada pejalan kaki yang berjalan di trotoar.
Dia telah naik di trotoar sebelumnya tanpa insiden apa pun.
Pada hari yang menentukan, ia berkendara dengan kecepatan sekitar 26 – 31 kmh, yang “tidak aman dalam keadaan”, kata dokumen pengadilan.
Mahdi menabrak Chan, yang jatuh ke tanah dan kehilangan kesadaran. Dia menderita beberapa patah tulang di wajah, tulang selangka dan kaki kirinya.