Mantan sopir taksi didenda $ 7k dan dilarang mengemudi karena kecelakaan fatal AYE

Seorang mantan sopir taksi didenda $ 7.000 dan dilarang mengemudi selama tiga tahun pada hari Rabu karena lalai menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor. Quek Huang Kwang, 59, mengaku bersalah menyebabkan kematian Abdul Ghafar Ibrahim, 45, di sepanjang Ayer Rajah Expressway (AYE) pada 24 Desember tahun lalu.

Dia gagal mengawasi pengendara saat merambah ke jalur kanan ekstrim jalan tol, mengakibatkan bagian depan sepeda motor menabrak bagian belakang taksinya.

Pengadilan mendengar bahwa Quek sedang mengemudi di jalur kanan kedua AYE hari itu ketika dia melihat tumpukan tumpukan kayu di tengah jalur. Dia kemudian masuk ke jalur kanan ekstrim tanpa memberikan sinyal apa pun dan merambah ke jalur Abdul Ghafar.

Akibatnya, pengendara tidak bisa bereaksi tepat waktu dan bagian depan sepeda motornya menabrak bagian belakang taksi. Setelah tabrakan, Quek keluar dari taksi untuk memberikan bantuan dan memanggil polisi.

Pengadilan diberitahu bahwa ada lima papan yang ditemukan di jalan.

Abdul Ghafar terluka parah dan meninggal di rumah sakit sekitar satu jam kemudian.

Quek bisa dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda karena menyebabkan kematian karena kelalaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.