Pengadilan terhadap tiga remaja karena memposting foto diri mereka berciuman di Facebook telah memicu badai protes online di Maroko, di mana nilai-nilai Muslim konservatif ditantang di Internet.
Pasangan yang menyinggung, seorang anak laki-laki dan perempuan berusia 15 dan 14 tahun, dan teman laki-laki mereka yang berusia 15 tahun yang mengambil foto di luar sekolah mereka di kota utara Nador, ditangkap pekan lalu.
Penangkapan itu segera memicu gelombang dukungan online, dengan para aktivis memposting foto-foto pasangan yang mengunci bibir dan menyerukan protes “ciuman”, dan hakim memerintahkan agar para remaja dibebaskan dengan jaminan tiga hari kemudian, menjelang persidangan mereka pada hari Jumat.
“Media sosial memainkan peran yang semakin penting dalam memantau pihak berwenang dan masyarakat Maroko, yang tetap sangat konservatif,” kata analis politik Mohammed Madani.
“Aktivis yang beragitasi di Faceboook adalah kekuatan yang kuat karena mereka bisa mendapatkan perhatian media, kadang-kadang di luar negeri, dan dapat mengguncang nilai-nilai konservatif baik masyarakat maupun negara,” tambahnya.
Menggarisbawahi meningkatnya kekuatan media sosial, LSM AS Freedom House mengatakan pekan lalu bahwa 55 persen dari populasi Maroko secara teratur mengakses Internet pada tahun 2012, tingkat penetrasi tertinggi di Afrika, naik dari 21 persen pada tahun 2007.
Menjelang persidangan hari Jumat, ratusan aktivis online Maroko memperbarui tuntutan mereka agar tuduhan terhadap tiga remaja, karena “melanggar kesopanan publik”, dibatalkan.
Lebih dari dua ribu orang telah mengindikasikan bahwa mereka akan menghadiri “ciuman raksasa” yang direncanakan di luar parlemen di Rabat pada hari Sabtu.
Terdakwa ditangkap setelah sebuah LSM Maroko mengajukan gugatan akhir bulan lalu yang menuduh bahwa foto-foto mereka berciuman di luar sekolah mereka memiliki pengaruh negatif pada masyarakat, “dan mengganggu perasaan orang”.
“Mereka diadili berdasarkan Pasal 483 (hukum pidana Maroko) yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan publik oleh anak di bawah umur,” kata pengacara mereka Monaim Fattahi kepada AFP.
Pelanggaran itu membawa kemungkinan hukuman penjara dua tahun.